" KISAH KASUS NENEK YANG DITUDUH MENCURI SINGKONG KARENA KELAPARAN VS HAKIM HEBAT YANG MENANGIS SAAT MENJATUHKAN VONIS TERSEBUT ''
Kisah kasus yang terjadi pada tahun 2011 lalu di daerah kabupaten Prabumulih, Lampung. pada ruang sidang pengadilan, seorang hakim bernama Marzuki duduk tercenung-cenung menyimak sebuah tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa kehidupannya yang miskin, anak lelakinya yang sakit-sakitan, cucunya sangat lapar. Namun, manajer PT A### K### tempat dia mencuri tetap pada tuntutannya, agar peristiwa nenek ini memberikan contoh bagi warga lainnya.
Nenek itu tertunduk dengan lesunya. Hatinya sangat remuk meredam sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil uang senilai satu juta dan memasukkannya ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang hadir. "Saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di dalam ruang sidang ini sebesar lima pululuh ribu rupiah sebab telah menetap di kota ini, namun membiarkan seseorang nenek yang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan kepada cucunya. Saudara Panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang tersebut dan nenek itupun pergi dengan mengantongi uang sebesar tiga setengah juta rupiah, termasuk uang lima puluh ribu rupiah yang dibayarkan oleh manajer PT A### K### yang tersipu malu akan tuntutannya. Sungguh sayang sekali kisah ini luput dari pers Mediah. Kisah ini sungguh menarik sekali bagi saya dan jika ada teman-teman yang bisa dapat medokumentasikan kisah ini dan bisa di share di media untuk menjadi contoh kepada APARAT PENEGAK HUKUM lain agar bekerja dengan menggunakan HATI NURANI dan bisa mencontoh pada hakim Marzuki yang telah berhati mulia.
Namun jika demikian inipun seandainya bukanlah kisah nyata sebenarnya dan hanya sebagai ilustrasi saja, ada sesuatu yang dapat kita pelajari dari hal tersebut. karena masih banyak Di Indonesia ini bentuk kasus serupa pun terjadi. Kasus pencurian sandal, kasus nenek yang mencuri piring, kasus lainnya yang mungkin kita banyak tidak diketahui dan tidak sesuai dengan HATI NURANI seperti hukum pidana KORUPSI HAMBALANG VS ANJELY SONDAK dan KAWAN-KAWAN yang di hukuman tidak setimpal dengan kerugian yang diperbuatnya dan ditimbulkannya,bahkan ada sumpah GANTUNG DIMONAS JIKA TERBUKTI SATU SEN PUN ADA TERLIBAT.inilah bukti nyata pandangan hukum orang awang dan marilah kita seharusnya memberikan perhatian dan bantuan kepada sekeliling kita dan jadilah berkat kemanapun kita melangkah...
TUHAN Memberkati sobat semua...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar